Pajak

Catat potongan pajak dan rekap per masa tanpa kerja ganda

Saat pelanggan membayar invoice dan memotong PPh, Kriva membantu menghitung dan mencatatnya di jurnal yang sama dengan pembayaran. Rekap PPN dan PPh per masa tersedia untuk bahan SPT Masa Anda. Kriva adalah alat pencatat; keputusan perpajakan tetap bersama Anda dan konsultan pajak Anda.

Bukan nasihat pajak

Coba semua fitur 14 hari, lalu lanjut gratis dengan paket Free. Tanpa kartu kredit.

Pembayaran yang dipotong pajak

Pelanggan Anda mungkin memotong PPh saat membayar. Di Kriva, potongan dicatat bersama pembayaran, jadi piutang berkurang sebesar uang yang masuk ditambah pajak yang dipotong.

  • PPh 23: usulan dihitung otomatis sebesar 2% dari DPP, proporsional bila pembayaran sebagian. Ini rumus bawaan perangkat lunak, bukan penentuan objek pajak.
  • Potongan lain (misalnya PPh 21 atau PPh 4(2)): Anda memilih kode pajak dan mengisi nominalnya sendiri, karena tarifnya bervariasi menurut objek transaksi.
  • Biaya transfer bank dicatat sebagai beban administrasi bank dengan memo nomor invoice.
  • Anda tetap dapat mengubah angka mana pun secara manual, dan tombol Hitung ulang mengembalikan ke rumus.

Bukti potong belum datang? Catat dulu

Pelanggan sering mengirim bukti potong setelah pembayaran. Di Kriva, nomor bukti potong tidak wajib saat uang masuk dicatat.

  1. Catat pembayaran

    Pembayaran dengan potongan tanpa nomor diberi lencana Menunggu bukti potong di daftar pembayaran.

  2. Isi saat bukti tiba

    Pilih Isi bukti potong dan simpan nomornya. Jurnal tidak berubah; hanya nomor dan waktu pengisian yang tercatat, lengkap dengan jejak audit.

  3. Koreksi bila perlu

    Nomor dapat dikoreksi, dan koreksi itu tercatat.

Rekap PPN dan PPh untuk SPT Masa

Pilih masa (bulan dan tahun), lalu lihat:

  • PPN keluaran dari invoice terbit berkode pajak PPN, dikurangi nota kredit.
  • PPN masukan dari tagihan vendor berkode PPN, dengan peringatan bila nomor faktur vendor kosong.
  • Kurang atau lebih bayar (keluaran dikurangi masukan), dicocokkan dengan mutasi akun PPN di buku besar; selisih akibat jurnal manual ditandai.
  • PPh yang dipotong pelanggan, berdasarkan pembayaran yang memuat potongan dan nomor bukti potong.
  • Peringatan untuk faktur keluaran yang pelanggannya belum punya NPWP di data kontak.
  • Unduh CSV per daftar.

Yang belum didukung

  • Berkas impor e-Faktur dan Coretax, nomor seri faktur pajak, dan e-Meterai belum didukung.
  • Fitur bukti potong saat ini mengarsipkan bukti potong yang Anda terima; penerbitan bukti potong oleh Anda kepada pihak lain belum tersedia.
  • SPT Masa PPN siap-lapor belum tersedia; rekap dipakai sebagai bahan.
  • PPh 21 karyawan dikelola di modul Penggajian (dasar, metode TER), terpisah dari halaman ini.

Tarif dan aturan perpajakan yang berlaku perlu Anda pastikan ke konsultan pajak atau sumber resmi.

Pertanyaan tentang pajak di Kriva

Apakah Kriva menghitung PPh 23 otomatis?

Ya, sebagai rumus bawaan saat Anda mencatat pembayaran: 2% dari DPP, proporsional untuk pembayaran sebagian, dan Anda dapat mengubahnya. Kriva tidak menentukan apakah transaksi Anda termasuk objek PPh 23. Pastikan jenis jasa dan tarif yang berlaku bersama konsultan pajak Anda.

Bagaimana jika bukti potong belum saya terima?

Catat pembayaran dulu tanpa nomor bukti potong. Pembayaran ditandai Menunggu bukti potong, lalu Anda mengisi nomornya saat bukti tiba. Jurnal tidak berubah, hanya nomor dan waktu pengisian yang tercatat di jejak audit. Tindakan ini tidak menggantikan kewajiban meminta bukti potong ke pemotong.

Apakah Kriva membuat berkas e-Faktur atau Coretax?

Belum. Berkas impor e-Faktur dan Coretax belum didukung, begitu pula e-Meterai. Kriva menyediakan rekap PPN dan PPh per masa serta unduhan CSV sebagai bahan bagi Anda atau konsultan pajak yang menyusun pelaporan. Kami tidak menjanjikan tanggal rilis untuk fitur ini.

Apakah Kriva menggantikan akuntan atau konsultan pajak?

Tidak. Kriva membantu mencatat dan merekap secara konsisten, tetapi bukan penasihat pajak. Penafsiran aturan pajak, penentuan objek dan tarif, kewajiban menjadi PKP, serta pelaporan SPT adalah tanggung jawab wajib pajak, sebaiknya bersama akuntan atau konsultan pajak. Lihat fitur pajak untuk batas modul saat ini.

Pencatatan pajak yang tidak menyita akhir bulan

Coba catat satu pembayaran dengan potongan PPh dan lihat jurnalnya. Coba semua fitur 14 hari, lalu lanjut gratis dengan paket Free. Tanpa kartu kredit.

WhatsApp